Rabu, 20 Juni 2012

Hukum Meminum Minuman Keras

Mengenai makanan dan minuman, ajaran islam menentukan dua syarat utama, yaitu halalan dan thayyiban. Tampaknya kedua syarat ini mudah dan tidak memberatkan. Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud oleh keduanya itu. Halalan berasal dari kata halal yang berarti lepas atau tidak terikat. Maksudnya, terlepas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Kemudian menurut bahasa hukum (fiqh), halal berarti sesuatu yang dibolehkan agama, baik bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk dihindarkan), maupun mubah (netral, mau dilakukan atau kagak, terserah ame lu). Al-Qur’an mengemukakan larangan terhadap minuman yang memabukkan ini melalui pentahapan. Dinyatakan dalam ayat Al-Qur’an : 1. Dari buah kurma dan anggur, kamu memmbuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sebenarnya pada yang demikian itu terdapat tanda – tanda (keagungan Allah), bagi orang yang memikirkan (QS. 16:67). 2. Mereka bertanya kepadamu (ya , Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa menfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219). 3. Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatana – perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan (QS.5:90). 4. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, alntaran (minum) khamr dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alah dan shalat; makan berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu) (QS.5:91). Dulu sebelum dan di zaman Rasul Allah Saw, minuman keras itu diolah dari kurma dan anggur. Bahan bakunya sendiri (kurma dan anggur) halal.tapi setelah diolah menjadi minuman keras (khamr), zat ini dapat memabukkan peminumnya. Khamr berarti menutup. Maksudnya bila dikonsumsi akan menyebabkan akal penggunanya tertutup, karena mabuk. Orang yang mabuk akan kehilangan akal sehatnya. Rasul Allah Saw menyatakan : “Setiap yang memabukkan adalah haram dan semua yang memabukkan adalah khamr.” (H.R. Muslim). Lalu bagaimana kalau hanya mengkonsumsi sedikit saja? Ya, sekedar mencoba satu dua teguk. Beliaupun menegaskan : “ Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikitpun tetap haram”. (H.R. Tarmidzi, Nasa’I dan Abu Daud). Ayo! Makanya jangan main-main dengan minuman yang memabukkan. Sehebat Bang Jampang juga, kalau udah teller keok dah. Tak bakahaln mampu mengeluarkan jurus silat Betawinya. Source : Prof.DR.H. Jalaluddin, Fiqih Remaja, Jakarta, Kalam Mulia, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar