Minggu, 29 Mei 2011

Pacaran Dalam Islam, Bolehkah???

Apakah benar dalam islam di perbolehkan pacaran?
Padahal sudah jelas dlm AL-Quran tidak di terangkan nya adanya pacaran itu! tapi ada sebagian yang menyatakan bahwa pacaran boleh2 aja.

Jawaban :

Allah swt menjadikan bahwa kaum laki-laki membutuhkan keberadaan kaum wanita didalam kehidupannya dan memberikan didalam diri kaum laki-laki kecenderungan kepada kaum wanita begitu pula sebaliknya.

Hal demikian bisa dilihat dari ayat-ayat Allah swt yang meminta setiap laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangannya dari melihat aurat atau sesuatu yang bisa mengundang fitnah dari diri lawan jenisnya. Firman Allah swt :

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)

Tak syak lagi bahwa adanya kecenderungan atau perasaan suka kepada lawan jenis ini menjadikan kehidupan di dunia ini terus berlangsung hingga bergenerasi dan berabad-abad lamanya hingga waktu yang telah Allah tentukan.

Namun demikian islam tidaklah melepaskan kecenderungan, perasaan suka kepada lawan jenisnya dan cara berhubungan diantara mereka begitu saja sekehendak mereka. Islam memberikan batasan dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya demi mencegah terjadinya kemudharatan diantara mereka.

Islam tidak membolehkan menumpahkan perasaan suka diantara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya atau sebaliknya dengan cara berpacaran dikarenakan hal itu memberikan peluang kepada setan untuk membisikkan kalimat-kalimat kotornya kedalam diri mereka yang kemudian bisa membuka pintu-pintu perzinahan. Firman Allah swt :

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Pintu-pintu zina yang tidak jarang muncul dari perbuatan ini (baca : pacaran) adalah memandang lawan jenis yang bukan mahramnya dan tidak jarang disertai dengan syahwat diantara mereka berdua, saling bersentuhan kulit bahkan tidak jarang berakhir dengan perzinahan. Tepatlah apa yang dikatakan oleh Syauki tentang memandang yang dilarang ini yaitu : “Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji dan akhirnya bertemu.”

menjaga pandangan adalah sangat dianjurkan, namun inti dari ajaran ini adalah bagaimana kita menjaga hati. Istilahnya, untuk apa kita menundukkan pandangan, jika hati tidak kita tundukkan???.

Semua tergantung dari niat kita. Contohnya, dalam suasana kantor atau organisasi di mana kita dituntut untuk berinteraksi dengan orang banyak, baik laki-laki atau perempuan, kita tentu saja diperbolehkan mengadakan contact dengan lawan jenis. Pada prinsipnya, di mana maksud kita untuk kebaikan dan batasan-batasan syarâi tetap dijaga, semua sah-sah saja. Islam tidaklah pernah bertujuan untuk mempersulit , tapi justru mempermudah hidup kita. Segala yang disyariatkan sudah barang tentu demi kebaikan ummat manusia...

Etika pergaulan dalam islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sbb:

1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31)
2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari'at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)
3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu'amalah dengan lelaki, seperti:
* Di waktu mengobrol hendaknya ia menjahui perkataan yang merayu dan menggoda (Al-Ahzab:32)
* Di waktu berjalan hendaknya wanita sesuai dengan apa yang tertulis di surat (An-Nur:31 & Al-Qisos:25)
4. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.

Dikutip :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-dlm-islam-di-perbolehkan-pacaran.htm
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=735&Itemid=30

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk saya dan teman - teman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar