Senin, 07 November 2011

Om "Rompi Ijo" Yang Seharusnya Baik


Kenapa gambar Pak Polisi diatas begitu baik?. karena memang seharusnya dan tugasnya pak polisi itu "membela kebenaran dan keadilan", kaya Ninja Hatori aja yah? hehehe tenang itu hanya gurauan ane aja, tapi ane kasih tau apa sebenarnya visi misi pak polisi itu ===>>

VISI POLRI : Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI : Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :

1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
3. Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
4. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
6. Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
7. Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
8. Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
sumber : http://www.polri.go.id/organisasi/op/vm/

Ada kasiannya juga sih jadi polisi itu, sering buat nakut-nakutin anak kecil kalau gak mau makan, orang tuanya bilang "kalau gak mau makan ntar ditangkap polisi loh", nakut-nakutin anak nangis, nakal, wah pokoknya masih banyak yang laen deh... hehehe

Tapi disini ane mau ngmbil bahasan visi polri point satu, tapi semuanya aja kali yah... :D



Sebagai ilustrasi aja yah gambar di atas, mau ditilang apa mau bayar??
sekarang banyak oknum polisi yang tidak bertanggung jawab, mau bikin SIM susah harus berkali-kali, sampai ada temen SMA ujian bikin SIM yang ke 5 kali baru jadi tuh SIM, untuk mendapatkan SIM dengan mudah harus mengeluarkan uang lima ratus lima puluh ribu rupiah. Lagi jalan enak-enak ada razia misalnya lupa bawa SIM polisi itu bilang "mau surat tilang apa bayar disini?" mikir-mikir kan tuh kalau ditilang bayar di pengadilan, belom ngantri ngasih surat tilang, ngantri kartunya, bla bla bla ujung-ujungnya bayar "gocap" dipengadilan, bayar disini aja deh dengan muka melas kemudian berkata "saya anak kuliah Pak, damai aja Pak tapi saya ada uangnya 20ribu".


Itulah pandangan salah dua(karena ane ngasih contohnya dua, hehehe) jeleknya POLISI dimata masyarakat, pokoknya kalau ada uang urusan selesai. Padahal hukum suap dalam islam telah diterangkan Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah. Beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah Bin Umar.
Beliau berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap”.
Imam Ahamad meriwayatkan dari Tsauban:
“Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang mene­rima suap serta perantara antara keduanya.”
Dalil-dalil tersebut menetapkan haramnya suap secara mutlak, dan tidak sedikit pun terdapat syubhat (kekaburan penafsiran) di dalamnya.

Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikan­nya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keun­tungan maupun untuk menghindari kemudharatan) yang semesti­nya harus terselesaikan tanpa imbalan. Suap hampir sama dengan upah (gaji). Namun keduanya jelas-jelas berbeda. Upah diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilaksanakan. Sedang­kan suap, adalah imbalan atas terlaksananya pekerjaan ter­tentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa imbalan apapun dari orang yang terpenuhi kepentingannya. Kadang-kadang, suap dapat berupa imbalan atas terlaksananya perbua­tan yang semestinya wajib dilaksanakan tanpa imbalan dari pihak memintanya. Kadang-kadang, juga berupa imbalan agar tidak melaksanakan pekerjeaan yang semsetinya wajib dilaksa­nakan.

sumber: http://saif1924.multiply.com/journal/item/8

Semoga Polisi di Indonesia menjadi Polisi yang sebagaimana seharusnya dalam Visi dan Misi yang mereka buat sendiri.

1 komentar: